Liputan6.com, Makassar – Kuasa Hukum R (23), Makmur, membantah pernyataan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi yang menyebut bahwa Bripda F (23) melakukan hubungan suami istri dengan R atas dasar suka sama suka. Makmur menegaskan bahwa kliennya itu diancam dan dipaksa oleh Bripda F.
“Itu tidak benar, klien kami dipaksa untuk berhubungan badan,” kata Makmur, selaku kuasa hukum korban, Senin (23/10).
Menurut makmur, pernyataan Polda Sulsel itu diambil dengan dasar yang tidak kuat. Menurut dia, Propam Polda Sulsel hanya menarik kesimpulan berdasarkan asumsi bahwa keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
“Disini kami tegaskan, hubungan badan atas suka sama suka itu hanya terjadi saat pacaran waktu SMA. Tetapi sewaktu putus, kekerasan seksual itu terjadi. Klien saya itu dipaksa berhubungan,” tukasnya.
Bripda F, lanjut Makmur, mengancam dan memaksa R untuk melakukan hubungan badan dengan memanfaatkan video tak senonoh R yang direkam kala keduanya masih pacaran. Makmur pun membantah bahwa keterangan Propam Polda Sulsel yang menyebut video syur itu tak ada juga tak benar.
“Polda Sulsel sudah akui sendiri jika oknum ini pakai video untuk menakuti korban. Dan meski video bugil itu disebut hoax. Jadi itu sudah kuat untuk menegaskan jika oknum polisi itu memaksa berhubungan badan,” ucapnnya.
Padahal, menurut Makmur, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti tentang keberadaan video yang digunakan Bripda F untuk mengancam R. Ia pun menyesalkan pernyataan Polda Sulsel yang menyebut video tersebut tidak ada.
“Kami telah menyerahkan bukti petunjuk mengenai adanya ancaman video tersebut. Namun dianggap tidak ada. Seharusnya bukti petunjuk itu dijadikan acuan untuk mencari adanya itu video itu,” sambungnya.
Makmur minta Propam Polda Sulsel untuk profesional menangani perkara kekerasan seksual ini. Sebab, perbuatan oknum polisi itu merusak nama baik institusi kepolisian.
“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan. Oknum polisi itu disaksi pecat,” Makmur memungkasi.