portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Penganiaya Pemudik yang Jari Putus Divonis Bebas

Dilaporkan sebelumnya bahwa dua pemudik dari Kalimantan, MD (25) dan NZ (16), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok anggota geng motor di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (23/4/2023). Polisi segera mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap satu pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu setidaknya 10 orang anggota geng motor yang menganiaya MD dan NZ hingga luka serius.

“Iya betul kejadiannya kemarin, kedua korban adalah pemudik asal Kalimantan. Satu pelaku sudah kita tangkap, 10 orang lainnya masih kita kejar,” kata Ridwan, Senin (24/3/2023).

Ridwan menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah Axel Meivanka (24). Dalam interogasi, Axel mengakui bahwa dirinya bersama teman-temannya telah menganiaya MD dan NZ dengan cara memarangi kedua korban.

“AM ini pelaku utama. Dari hasil interogasi dia mengakui perbuatannya. Dia terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Ridwan menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Axel dan gengnya didasari oleh motif dendam. Namun, aksi balas dendam itu salah sasaran sehingga kedua pemudik tersebut menjadi korban.

“Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, kedua pemudik itu mengalami luka serius. MD mengalami luka robek di bagian kepala akibat tebasan parang dan tangan kirinya nyaris putus. Sementara itu, jari tangan NZ putus karena ditebas parang.”

Beberapa waktu kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan terhadap MD (25) dan NZ (16) di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023).

Kapolres Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam penganiayaan. Ada yang melempari korban dan yang lain menganiaya korban menggunakan parang.

“Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, ada yang residivis, mereka ini ikut dalam pengeroyokan. Mereka saling membantu secara bersama-sama,” jelas Ngajib.

Polisi terpaksa menggunakan tembakan tegas terhadap AA karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu MS, MR, dan A, bersikap kooperatif.

“AA berusaha melarikan diri saat ditangkap, jadi kita menggunakan tindakan tegas terukur terhadapnya,” jelas Ngajib.

Kelima tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri. Saat ini, masih ada lima tersangka lainnya yang masih diburu oleh polisi.