portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Optimalkan Pemilu 2024, KPU Jabar Tingkatkan Ketatnya Persyaratan Rekrutmen demi Mencegah Kematian Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan memperketat persyaratan kesehatan untuk rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini dilakukan untuk mencegah tingginya tingkat kematian petugas selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pada Pemilu tahun 2019, sebanyak 895 petugas KPPS di seluruh Indonesia meninggal dunia karena kelelahan. Provinsi Jawa Barat memiliki tingkat kematian petugas tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengatakan bahwa sebanyak 1,3 juta petugas KPPS akan direkrut oleh KPU Jawa Barat mulai bulan Desember 2023 hingga Januari 2024. Jumlah ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Mereka akan ditempatkan di 140 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat.

“Sekitar 1,3 juta petugas KPPS akan direkrut, jumlah yang sangat besar dan merupakan jumlah terbanyak di Indonesia,” ujar Ummi di Kota Bandung pada Rabu (25/10/2024).

Ummi menyebut bahwa persyaratan rekrutmen akan diperketat terutama dalam hal kesehatan. Surat keterangan sehat dari Puskesmas harus mencantumkan riwayat kesehatan calon petugas KPPS. Calon petugas yang memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi dan kolesterol tidak akan lolos seleksi.

“Selain surat keterangan dari Puskesmas, riwayat penyakit bawaan komorbid juga harus disertakan dalam surat keterangan tersebut,” papar Ummi.

Menurut Ummi, pentingnya melampirkan riwayat kesehatan adalah karena petugas KPPS akan bekerja keras beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilu. Dengan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan insiden yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang.

“Kerja di TPS adalah kerja fisik, karena tidak hanya saat hari pemungutan suara, tetapi juga sejak H-2 harus melakukan persiapan logistik,” ujarnya.

Selain persyaratan yang lebih ketat, Ummi mengatakan bahwa KPU RI juga telah melakukan evaluasi dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara. Aplikasi Sirekap, yang telah disimulasikan, diharapkan dapat mengurangi beban kerja petugas KPPS.

“KPU RI juga menggunakan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi, ini merupakan inovasi dari KPU RI yang dipelajari dari pengalaman tahun 2019. Aplikasi Sirekap ini lebih sederhana daripada penggunaan scan C1 pada tahun sebelumnya,” tegasnya.