Personel Polsek Kampar Kiri Hilir, bagian dari Polres Kampar, berhasil menangkap AR, seorang pria berusia 30 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Febeidar Laia, yang berusia 40 tahun. Peristiwa suami membunuh istri ini terjadi pada Kamis petang, 13 Juni 2024. Korban meninggal setelah ditusuk 8 kali di bagian perutnya oleh suaminya sendiri.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menjelaskan bahwa kejadian tikam menikam yang dilakukan suami terhadap istrinya terjadi di sebuah kebun di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih. Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku merasa emosi karena korban tidak mau membantunya ketika sedang bekerja.
Irwan menambahkan bahwa penangkapan AR bermula dari informasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian korban. Bersama dengan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan anggota Polsek lainnya, Irwan mendatangi lokasi kejadian dimana pelaku masih berada di sana dan langsung ditangkap.
Pelaku mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum. Kejadian dimulai ketika korban dan pelaku bekerja menyiram bibit tanaman eukaliptus. Saat istirahat, korban pergi ke perumahan pekerja. Pelaku meminta korban untuk membantunya tanpa istirahat terlebih dahulu, namun korban menolak. Hal ini membuat korban marah, dan akhirnya insiden pembunuhan terjadi.