portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Ayah Mertua Membuat Keputusan Buruk saat Anaknya Pergi ke Ladang

Ayah Mertua Membuat Keputusan Buruk saat Anaknya Pergi ke Ladang

Awalnya, korban tidak memberitahu suaminya. Korban takut suaminya tidak akan percaya terutama karena pelaku adalah ayahnya sendiri.

Karena tidak bisa menahan lagi, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Ternyata benar, suami korban tidak percaya dengan apa yang telah terjadi.

“Kemudian korban melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan akhirnya kepada polisi,” ujar Suwinto.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 3 Juli 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 Tahun,” kata Suwinto.