portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Pengacara Dinyatakan Bebas dari Vonis dan Harapan Tidak Ada Kriminalisasi

Pengacara Dinyatakan Bebas dari Vonis dan Harapan Tidak Ada Kriminalisasi

Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengadakan sidang pembacaan putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan ahli waris Jatikarya pada hari Rabu (14/8/2024). Terdakwa Dani Bahdani, yang merupakan kuasa hukum warga Jatikarya, dilaporkan Denma Mabes TNI atas pemalsuan dokumen girik yang digunakan dalam perkara sengketa lahan antara warga dengan Hankam (Mabes TNI) pada tahun 2000.

Sidang pertama kali diadakan awal Januari 2024 dengan 50 orang saksi dan saksi ahli. Mereka diminta memberikan kesaksian untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen girik atas nama Minan bin Boin tertanggal 16 Desember 1979 yang diajukan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono SH, MH membacakan putusan bebas murni kepada Dani Bahdani di hadapan Jaksa Penuntut Umum Danu Bagus Pratama, SH, MH, sebagai kuasa hukum. Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Dani Bahdani tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen milik ahli waris Jatikarya. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari semua tuntutan dan diharuskan mengembalikan nama baiknya selama berstatus sebagai terdakwa.

Setelah sidang selesai, Dani Bahdani mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi karena telah melaksanakan sidang selama 7 bulan. Dia menyatakan bahwa putusan bebas murni tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak bahwa kriminalisasi terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya untuk mendapatkan keadilan.