portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Polda Lampung Mengungkap Industri Pembuatan Tembakau Buatan

Polda Lampung Mengungkap Industri Pembuatan Tembakau Buatan

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggerebek sebuah kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi pembuatan tembakau sintetis di Kota Bandar Lampung. Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Para tersangka tersebut adalah AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19) dan AD (21). Mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa para tersangka diamankan di salah satu kamar apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Selasa malam.

Mereka merupakan pelaku industri narkoba yang berperan sebagai pembuat tembakau sintetis dan merupakan warga Bandar Lampung. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan bungkus plastik berisi tembakau sintetis dan beberapa butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, di mana polisi menemukan dua akun Instagram yang diduga sebagai produsen tembakau sintetis. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek salah satu kamar apartemen yang digunakan untuk produksi tembakau sintetis.

Masih dalam penyelidikan polisi mengenai pemasaran dan sejak kapan para pelaku terlibat dalam bisnis haram tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.