portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

9 Polisi Polresta Barelang Mengajukan Prapradilan terkait Tersangka Penggelapan 1 Kg Sabu

9 Polisi Polresta Barelang Mengajukan Prapradilan terkait Tersangka Penggelapan 1 Kg Sabu

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan minggu lalu, atau tepatnya Rabu (18/9) oleh tim kuasa hukum tersangka.

“Benar, ada permohonan praperadilan 9 anggota Polri, atas status tersangka mereka,” ujar Welly saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Welly mengungkapkan kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut adalah Kapolri dan Kapolda Kepri.

“Kesembilan anggota Polri tersebut mengajukan praperadilan dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka ditujukan kepada Polda Kepri,” ucapnya Welly.

Welly juga menyebutkan bahwa mantan Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Artinya, gugatan praperadilan hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada 9 permohonan, maka ada 9 berkas dan 9 pula hakimnya,” kata Welly.

Pengadilan Negeri Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk 7 pemohon.

“Sidang tersebut dibagi menjadi dua hari, ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Welly juga mengatakan bahwa permohonan praperadilan dari kesembilan mantan anggota Satreskoba Polresta Barelang tersebut sama-sama diajukan oleh kuasa hukumnya, Christopher Silitonga. Permohonan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka atau tidak.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang melibatkan oknum polisi tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, dengan Kejaksaan Tinggi Kepri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyebutkan 11 tersangka, dimana 10 di antaranya merupakan anggota Polresta Barelang. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam UU RI No. 35 Tahun 2009.