portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Perketat Syarat Dispensasi Nikah di Banyuwangi demi Mencegah Pernikahan Dini

Perketat Syarat Dispensasi Nikah di Banyuwangi demi Mencegah Pernikahan Dini

Pemkab Banyuwangi Serius Cegah Pernikahan Dini, Dispensasi Nikah Harus Didukung Surat Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merancang skema yang memperketat pengurusan dispensasi nikah. Pemkab bekerjasama dengan beberapa instansi untuk melaksanakan langkah tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat, dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, di Banyuwangi pada Jumat (27/9/2024).

Henik Setyorini menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam kesepakatan tersebut terdapat dua syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Syarat pertama adalah harus memiliki surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah. Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi yang akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan. “Hasil asesmen akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menentukan apakah pemohon layak diberi dispensasi nikah atau tidak,” ungkap Henik.

Henik menegaskan bahwa tujuan utama dari skema tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini. Pernikahan dini dianggap memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dalam usia dini seringkali belum siap secara fisik untuk menghadapi kehamilan, yang dapat meningkatkan risiko komplikasi saat hamil dan melahirkan.

“Belum lagi masalah kesehatan mental. Tanggung jawab rumah tangga yang besar di usia muda dapat menimbulkan tekanan mental seperti kecemasan, depresi, atau stres, yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian. Hal ini harus dihindari,” ujar Henik.