Bersandi ‘Jaring Merah’, Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada saat itu berada di bawah Komando Resort Militer 011/Liliwangsa.
Pada saat itu terdapat tiga sektor daerah operasi, yaitu sektor A/Pidie, sektor B/Aceh Utara, dan sektor C/Aceh Timur.
Setiap wilayah operasi memiliki unit-unit khusus seperti Satuan Tugas Intelijen (Satgasus), Satgas Marinir untuk mengamankan daerah pantai, dan Satuan Taktis (Sattis).
Beberapa pos penjagaan yang dikenal dengan sebutan pos sattis muncul di beberapa wilayah pesisir pantai utara Aceh.
Di pos-pos tersebut, penyiksaan menjadi metode yang diterapkan terhadap orang-orang yang diduga terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau simpatisan GAM.
Country Manager Indonesia AJAR, Mulki Makmun, menyatakan bahwa banyak dari tempat-tempat penyiksaan tersebut awalnya merupakan bangunan pribadi atau publik yang kemudian diambil alih oleh aparat secara sepihak.
“Dari angka 160 titik penyiksaan yang ada sekarang, tidak semuanya hanyalah pos tentara, tetapi juga ada menasah, bentang alam, tempat penahanan detensi, rumah warga, perusahaan,” jelas Mulki Makmun.
Banyak dari bangunan-bangunan situs penyiksaan ini saat ini sudah mengalami perubahan. Beberapa di antaranya, seperti yang diungkapkan oleh Mulki Makmun, ada yang dibiarkan terlantar bahkan dihancurkan.
“Ada yang menjadi milik pribadi lagi, ada yang kembali menjadi sekolah, tetapi ada juga yang masih menjadi kantor tentara atau polisi.”
Menurut Mulki Makmun, penginputan titik penyiksaan ke dalam peta digital harus memastikan terlebih dahulu bahwa terjadi penyiksaan berulang di lokasi tersebut.
“Idealnya, modelnya seperti open source, dan masih ada fitur-fitur yang sedang kita kembangkan,” kata Mulki Makmun.
Bergabung dengan Mulki Makmun, Ihmatul Hidayat dari PASKA mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong data-data yang belum diinput untuk mendukung pemutakhiran peta digital.
“Kami juga masih membutuhkan waktu untuk memasukkan semuanya. Di Pidie ada sekitar 37 dan di Pidie Jaya yang baru dimasukkan sekitar 10,” ujar Ihmatul Hidayat.
Peluncuran peta digital ini juga bertujuan untuk mendorong pengungkapan kebenaran berbagai kasus penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Selain memuat kumpulan data dan informasi yang telah terverifikasi mengenai situs-situs penyiksaan, peta digital juga bertujuan untuk mendukung upaya advokasi keadilan dan pemenuhan hak korban.
Peta digital juga mendorong berbagai situs penyiksaan yang tersebar di berbagai tempat di Aceh untuk masuk ke dalam daftar memorabilia, sebagai upaya untuk merawat ingatan dan memutus mata rantai kekerasan masa lalu.