portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Polisi Daerah (Polres) Garut Mengamankan Lebih dari 1.011 Knalpot Brong, Pengguna Menghadapi Ancaman Penjara

Polisi Daerah (Polres) Garut Mengamankan Lebih dari 1.011 Knalpot Brong, Pengguna Menghadapi Ancaman Penjara

Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat telah berhasil mengamankan sekitar 1.011 knalpot brong hasil razia selama 10 bulan terakhir. “Kita terus melakukan tindakan terhadap motor yang tidak sesuai aturan atau menggunakan knalpot brong sejak bulan Januari hingga Oktober,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023).

Penyitaan lebih dari seribu knalpot tak standar ini berasal dari razia knalpot yang dilakukan secara rutin di berbagai tempat, mulai dari sekolah, jalan perkotaan, hingga pemukiman warga terpencil. “Kami juga melakukan tindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau tidak sesuai standar,” dia mengingatkan.

Razia yang dilakukan oleh polres ini sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya adalah Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, sebanyak 1.011 knalpot brong dari berbagai ukuran dan pabrikan berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi penertiban lalu lintas. “Keberadaan knalpot ini telah menjadi keluhan masyarakat dan cukup mengganggu kenyamanan,” katanya.