Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan bahwa ketiga hakim yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Mia mengatakan bahwa Tim Kejagung melakukan OTT terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya. Hingga saat ini, Tim Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu dan seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Mia menegaskan bahwa Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim tersebut dan tidak bisa memberikan rincian materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Kejati Jatim dan kemungkinan akan dibawa ke Kejagung Jakarta setelah pemeriksaan selesai.