Liputan6.com, Kendari- Ribuan honorer dan ASN yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, datang untuk mendukung sidang pembacaan dakwaan Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). Ribuan guru ini berasal dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Mereka berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan untuk memberikan dukungan moral kepada Supriyani yang tengah menjalani sidang perdana. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan ada beberapa guru honorer yang berjalan kaki untuk hadir.
Supriyani (36), seorang guru honorer di Konawe Selatan, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang anak kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan pada April 2024. Setelah melalui proses mediasi yang panjang sejak laporan diajukan ke Polsek Baito Konawe Selatan, Supriyani ditahan oleh Jaksa di Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (26/10/2024).
Namun, Majelis Hakim PN Andoolo menunda penahanan Supriyani. Penundaan penahanan ini ditandatangani oleh Stevie Rosano (hakim ketua), Vivy Fatmawati Ali, dan Sigit Jati Kusumo.
Kedatangan ribuan guru di Konawe Selatan adalah untuk memberikan dukungan kepada Supriyani serta menuntut agar kasus hukumnya dihentikan. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Andoolo.
Sejak pagi hari sekitar pukul 9.30 Wita, ribuan guru telah tiba di PN Andoolo. Tak lama setelah itu, Supriyani guru honorer di Konawe Selatan juga tiba diikuti oleh kuasa hukumnya.
Salah satu guru, Harmina, mengatakan bahwa kehadirannya di PN Andoolo adalah sebagai bentuk solidaritas sesama guru. Ia tidak bisa membiarkan temannya mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
Guru lainnya, Darmawati, juga meragukan keputusan polisi dan Kejaksaan Konawe Selatan dalam menuntut kasus Supriyani. Menurutnya, seorang guru tidak akan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka parah pada murid.
Ribuan guru yang hadir sepakat menyerukan penghentian kasus hukum Supriyani oleh PN Andoolo. Mereka menilai sikap Kejaksaan dan kepolisian yang janggal sejak awal.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membacakan surat dakwaan dengan nomor register perkara PJM-39/RP-9/10/2024. Ujang menjelaskan bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, anak korban mengalami luka memar pada paha bagian kanan dan kiri.
Menurut hasil visum dari puskesmas yang disertakan oleh polisi di Polres Konawe Selatan sebagai barang bukti, luka-luka tersebut memiliki ukuran tertentu.