Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Radjo, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan korban dan menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain AKBP Bintoro, oknum anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AKBP Gogo Galesung, serta anggota berinisial Z dan ND, yang semuanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan bantuan Divpropam Polri.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara prosedural, proporsional, dan profesional. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya juga telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Tindakan ini dilakukan atas komitmen untuk memberantas tindakan melanggar yang dilakukan oleh anggota kepolisian.