Paspor Indonesia Bebas Visa 76 Negara 2025: Penemuan Baru!

Tahun 2025 menjadi berita baik bagi masyarakat Indonesia yang suka bepergian ke luar negeri karena Paspor Republik Indonesia dapat digunakan untuk mengakses 76 negara tanpa visa. Menurut Henley & Partners Passport Indeks, Paspor Indonesia menempati peringkat ke-66 sebagai paspor terkuat di dunia dengan bebas akses visa ke 76 negara. Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Visa memiliki peran penting dalam mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal. Dengan memiliki visa, pemerintah negara tujuan dapat mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, dan mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Dengan begitu, pemegang paspor Indonesia akan dibebaskan visa ketika berkunjung ke negara yang memberikan akses bebas visa.

Selain itu, beberapa negara juga memberikan akses bebas dengan sistem Visa on Arrival (VoA). VoA adalah visa yang diterbitkan langsung oleh otoritas imigrasi suatu negara pada saat kedatangan warga negara asing di wilayah negara tersebut. Di samping itu, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang merupakan dokumen digital yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan.

Dengan meningkatnya negara-negara yang memberikan akses bebas visa, VoA, dan eTA bagi pemegang paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau. Hal ini tidak hanya memungkinkan untuk menjelajahi dunia, tetapi juga mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan negara lain. Kebijakan bebas visa diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lebih aktif dalam berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di tingkat internasional.