portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kejaksaan Negeri Makassar Resmi Menetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Lahan Industri Sampah

Kejaksaan Negeri Makassar Resmi Menetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Lahan Industri Sampah

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri Pengelolaan Sampah di Pemerintah Kota Makassar, yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada periode tahun 2012 hingga 2014.

Keempat tersangka tersebut adalah Sabri, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Yarman AP, yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Tamalanrea Jaya, dan Abdullah Syukur Dasman, selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Kasus ini dimulai pada tahun 2012, di mana Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar Bagian Tata Pemerintahan memperoleh anggaran dari APBD sebesar Rp3.500.000.000 untuk pengadaan tanah sarana pembuangan akhir sampah. Tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Wali Kota Makassar pada waktu itu, Ilham Arief Sirajuddin, mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun 2012, 2013 dan 2014.

Kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan penetapan lokasi. Selain itu, pembebasan lahan tersebut juga dilakukan tanpa penelitian dan inventarisasi terlebih dahulu mengenai status hukum tanah yang akan dilepaskan, serta tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.