portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Ayah di Wonogiri Masuk Penjara Selama 5 Tahun karena Menyiksa Anak Tiri

Kasi Humas menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi bertahun-tahun itu akhirnya terungkap. Diketahui orangtua korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Menurutnya, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak.

“Status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Atas perbuatannya WS dijerat pasal Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” pungkasnya.

Exit mobile version