portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Rugikan Negara Rp7,3 Miliar, Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Kampar Tidak Sesuai

Dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar telah dinyatakan lengkap. Ada 3 tersangka yang akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tiga tersangka tersebut adalah Naufal Rahman, Gustina, dan Darmansyah.

Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini merugikan negara sebesar Rp7,3 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius, mengatakan bahwa berkas ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa juga sedang menunggu jadwal sidang, termasuk majelis hakim yang akan mengadili mereka.

Marthalius menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk siap untuk membuktikan perbuatan para tersangka di pengadilan hingga mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Naufal Rahman merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap UD Lima Tuntuo Tani dan memiliki tiga kios lainnya atas nama orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani, dan UD Madani Tani Jaya.

Sedangkan Gustina adalah Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Terakhir, Darmansyah juga merupakan anggota tim yang sama dengan Gustina. Keduanya adalah aparatur sipil negara di Kabupaten Kampar.

Exit mobile version