Berita  

Prabowo Subsidi Upah Rp600 ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja dan guru honorer. Bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota. Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu selama dua bulan pada bulan Juni. Selain itu, sekitar 565 ribu guru honorer juga akan menerima bantuan serupa. Pemerintah juga memperpanjang insentif diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dan menjaga perlindungan pekerja. Anggaran untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer dialokasikan dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sementara diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Source link

Exit mobile version