Tiga pria yang berperan sebagai penagih utang atau mata elang, dengan inisial YN, FL, dan IF, berhasil ditangkap oleh Kepolisian karena mencoba melarikan motor milik korban bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Masing-masing dari ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Kejadian ini bermula ketika korban MDS sedang menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara, namun dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor saat berada di Jalan Yos Sudarso. Mereka mengaku sebagai perwakilan “leasing” motor dan mengklaim bahwa motor korban memiliki tunggakan. Akhirnya salah satu pelaku berhasil membawa motor korban dan membuang KTP serta STNK korban di lokasi tertentu sebelum melarikan diri, meninggalkan korban sendirian.
Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, yang melibatkan patroli dan observasi terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. Setelah mengetahui lima terduga pelaku yang sering melakukan aksi modus mata elang di wilayah tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang di antara mereka. Selain itu, dalam penggeledahan dilakukan juga ditemukan beberapa barang bukti, termasuk telepon seluler dan sepeda motor korban.
Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan hasil dari kerja sama antara tim investigasi dan patroli yang dilakukan dengan mengandalkan informasi yang akurat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.