Berita  

Pigai: Penguatan Komnas dalam Revisi UU HAM

Penguncian UU HAM akan mengatur berbagai aspek pembangunan HAM di Indonesia, termasuk penguatan terhadap Komnas HAM. Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang HAM ini akan membahas perubahan signifikan dalam situasi dan substansi HAM. Penguatan Komnas HAM melalui revisi UU HAM akan memberikan kekuatan pada rekomendasi yang bersifat mengikat dan adanya sanksi untuk tidak mentaatinya. Selain itu, alternatif lain yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan wewenang penyidikan, pemanggilan paksa, dan penuntutan pada Komnas HAM. Institusi HAM lain seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas juga akan diberi penguatan dalam revisi UU HAM. Kementerian HAM juga akan mengevaluasi kebijakan yang bertentangan dengan HAM melalui revisi UU HAM sebagai bagian dari pembangunan HAM secara menyeluruh.

Source link

Exit mobile version