Berita  

Ganti Hasan Nasbi, Angga Raka Kini Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menggantikan posisi Hasan Nasbi. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu pukul 15.00 WIB, bersama dengan sejumlah kepala dan wakil kepala badan lain hasil resuffle kabinet ketiga periode 2024-2029. Selain Angga Raka, Presiden Prabowo juga melantik beberapa pejabat lainnya seperti Muhammad Qodari, Ahmad Dofiri, Nanik Sudaryati Deyang, Soni Sanjaya, dan Sarah Sandiqa.

Keputusan tersebut terdokumentasikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 97P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan serta posisi lain dalam pemerintahan. Dalam proses pelantikan, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan di hadapan para pejabat baru yang dilantik. Setelah pengucapan sumpah, para pejabat tersebut menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo.

Angga Raka Prabowo, yang lahir di Jakarta pada 8 September 1989, memiliki pengalaman yang luas di bidang komunikasi politik dan digital. Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sejak tahun 2024. Kariernya dalam politik dan media telah terbentuk melalui berbagai posisi strategis selama lebih dari satu dekade, termasuk peran sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Direktur Media Kampanye Tim Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Di sektor media massa, Angga pernah memimpin Koran Independent Observer serta PT Media Pandu Bangga. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia sejak tahun 2021, menandai keterlibatannya dalam industri strategis nasional. Para pejabat yang baru dilantik bersama Angga Raka Prabowo diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan demi kebaikan bangsa dan negara.

Source link

Exit mobile version