Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah selesai dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Proses ini penting dalam menentukan pemimpin di setiap provinsi dan merupakan bagian dari proses demokrasi. Setelah hasil suara sah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 9 Januari, sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi dipilih untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa terkait hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memastikan bahwa pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang mengarah ke MK.
Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung dari 8 hingga 16 Januari, serta penentuan paslon terpilih pada daerah yang tidak ada sengketa MK pada tanggal 9 Januari. Sidang agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu berlangsung dari tanggal 17 Januari hingga 4 Februari. Pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan pada tanggal 7 Februari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU telah menetapkan nama-nama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin 21 provinsi di Indonesia. Di antaranya adalah Muzakir Manaf dan Fadhullah untuk Aceh, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta untuk Bali, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah untuk Banten. Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih lainnya antara lain Pramono Anung dan Rano Karno untuk Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk Jawa Barat, dan Herman Deru serta Cik Ujang untuk Sumatera Selatan.
Dengan penentuan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilakukan oleh KPU, diharapkan proses ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di masing-masing provinsi. Selain itu, keselarasan antara pemimpin dan wakil pemimpin daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di tingkat provinsi.