Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut mencakup beberapa jenis, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan tersebut adalah penghargaan resmi negara yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau organisasi yang menunjukkan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009. Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi negara, sedangkan Bintang Mahaputra Adipurna adalah kategori tertinggi dari Bintang Mahaputera. Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam bidang atau peristiwa tertentu, sementara Bintang Kemanusiaan ditujukan bagi mereka yang berjasa dalam nilai kemanusiaan dan keadilan. Bintang Budaya Parama Dharma merupakan penghargaan bagi individu yang berkontribusi dalam pelestarian kebudayaan nasional, sedangkan Bintang Sakti adalah tanda kehormatan di bidang militer. Kontribusi dan pengabdian para penerima penghargaan ini diakui luas di tingkat nasional.

Source link

Exit mobile version