Pemilihan Kacab Bank Tidak Acak: Mitos atau Fakta?

Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurutnya, tersangka C sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Boyamin menekankan bahwa pertemuan sebelumnya dengan C membuktikan bahwa tidak ada unsur keacakan dalam kasus ini.

Meskipun ada perbedaan dengan fakta penyidikan oleh kepolisian, Boyamin mencoba menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin berselisih dengan penyidik. Ia menyatakan keberatannya terhadap fakta bahwa 15 tersangka dari kalangan sipil hanya didakwa berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, alih-alih Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Menurut Boyamin, ada analisis yang menunjukkan motif pembunuhan berencana berdasarkan kondisi korban yang ditemukan terikat lakban.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan menyembunyikan kedok melalui serangkaian tindakan seperti penculikan dan pemukulan menunjukkan potensi pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengajukan permintaan resmi kepada Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan bahwa korban penculikan dan pembunuhan, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, adalah sasaran acak dari komplotan tersangka.

Source link

Exit mobile version